18.2.13

Pengangkatan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone sudah dilarang dilakukan. Larangan pengangkatan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta PP Nomor 56 tahun 2012.

 Andi Surya Darma, mengatakan, pelarangan pengangkatan tenaga honorer itu, setelah adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) ke Gubernur Sulsel, kemudian diteruskan ke Bupati Bone.


Menurut dia, pelarangan itu berdasarkan aturan, yaitu PP 48 tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi  CPNS. Serta, PP Nomor 56 tahun 2012. Di mana pada PP itu, kata dia,  pada pasal 8 dinyatakan, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer."Jadi selama tidak ada aturan baru terkait pengangkatan honorer, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer," jelasnya, Minggu, 17 Februari. (*)
Gubernur Sulbar H.Anwar Adnan Saleh melantik dan mengambil sumpah pejabat Empat Pejabat Eselon II  lingkup Pemprov Sulbar. Mereka yang dilantik   adalah  Nur Alan Thahir, Jamil Barambangi, Mulyadi Bin Taha,  dan  Ardjusaman Tamadjoe dilantik tersindiri di ruang kerja  Gubernur usai melaksanakan tugas luar daerah.
Gubernur Sulawesi Barat H.Anwar Adnan Saleh kembali melakukan rotasi pejabat eselon II lingkup Pemerintah Daerah Sulawesi Barat.
Mereka yang dilantik oleh Gubbernur H Anwar Adnan Saleh,  Jamil Barambangi  sebagai pejabat Asisten I, Mulyadi Bintaha sebagai sebagai Kepala Dinas Pendidikan ,Nur Alam Thahir sebagai Asisten II, salah satu pejabat yang dilantik khusus di ruangan Kerja  Gubernur  adalah Ardjusaman Tamadjoe,yang sebelumnya menempati posisi Asisten II Bidang Ekbang ,dan sekarang amanah dan tanggung jawab  sebagai   Kepala BPMD.