Pengangkatan
tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone sudah dilarang
dilakukan. Larangan pengangkatan itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP)
tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), serta PP Nomor 56 tahun 2012.
Andi Surya Darma, mengatakan, pelarangan
pengangkatan tenaga honorer itu, setelah adanya surat dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) ke
Gubernur Sulsel, kemudian diteruskan ke Bupati Bone.
Menurut dia, pelarangan itu
berdasarkan aturan, yaitu PP 48 tahun 2008 tentang pengangkatan tenaga honorer
menjadi CPNS. Serta, PP Nomor 56 tahun 2012. Di mana pada PP itu, kata
dia, pada pasal 8 dinyatakan, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah
(PP) ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat di lingkungan instansi
dilarang mengangkat tenaga honorer."Jadi selama tidak ada aturan baru
terkait pengangkatan honorer, maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga
honorer," jelasnya, Minggu, 17 Februari. (*)